JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando.
Rifando diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2/2024).
“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan Kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batubara di Kutai Kartanegara,” kata Tessa Mahardhika.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal nilai transaksi batubara.
Baca Juga:
Indonesia-AS Negosiasi Tarif Impor: Fokus pada Hilirisasi Tembaga Nasional
Harga Batu Bara Global Melemah, HBA RI Turun ke USD 97,65 per Ton Juli 2025
Kesepakatan FTA Indonesia–Eropa: Momentum Penting bagi Pertumbuhan dan Ekspor
Teŕkait persahaan tersebut dan kaitannya dengan perkara Rita Widyasari.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Terutama yang berasal dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
KPK saat ini juga secara paralel menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Minyak Rp285 T di Pertamina Uji Reformasi Tata Kelola Energi
PT Bukit Asam Bayar Dividen Rp3,83 T di Tengah Tekanan Harga Global
Mangkir Tiga Kali, Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM Merak Diburu Kejagung
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU.
Baca Juga:
Tata Kelola Tambang Dikritisi, KPK Telusuri Dugaan Masalah di Indonesia Timur
Tugas Baru Kementerian BUMN Setelah Danantara: Antara Strategi dan Risiko
Inovasi Digital PHE OSES Dorong Optimalisasi Minyak di Lapangan Marginal
Sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000
Terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.