Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando.

Rifando diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2/2024).

“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan Kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batubara di Kutai Kartanegara,” kata Tessa Mahardhika.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal nilai transaksi batubara.

Teŕkait persahaan tersebut dan kaitannya dengan perkara Rita Widyasari.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Terutama yang berasal dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga secara paralel menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000

Terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti Digeledah di Surabaya, KPK Ungkap Alasannya
Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS dari Rumah Muhammad Riza Chalid
Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Presiden Prabowo Subianto Genjot Efisiensi, Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar
Menhut Raja Juli Sebut Agroforesti, Bantah Tudingan Lakukan Deforesti 20,6 Juta Hektare untuk Lahan Pangan
Prabowo Hentikan Sementara Bangun Bendungan, Wamenkeu: Bukan Berarti yang Sebelumnya Salah
BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah di Rapat Terbatas Bersama Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:15 WIB

Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti Digeledah di Surabaya, KPK Ungkap Alasannya

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:12 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS dari Rumah Muhammad Riza Chalid

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:58 WIB

Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:14 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:56 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Mineral & Batubara

Indonesia-AS Negosiasi Tarif Impor: Fokus pada Hilirisasi Tembaga Nasional

Rabu, 16 Jul 2025 - 13:29 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Dok. Esdm.go.id)

Mineral & Batubara

Harga Batu Bara Global Melemah, HBA RI Turun ke USD 97,65 per Ton Juli 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 09:22 WIB

Volume penjualan ekspor PTBA naik 30%, jadi penopang laba di tengah koreksi harga Newcastle dan ICI-3. (Dok. PT Bukit Asam)

Mineral & Batubara

PT Bukit Asam Bayar Dividen Rp3,83 T di Tengah Tekanan Harga Global

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:18 WIB