Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Gatot Ariyono adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022. (Dok. Esdm.go.id)

Bambang Gatot Ariyono adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022. (Dok. Esdm.go.id)

MINERGI.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Bambang Gatot Ariyono terkait kasus dugaan korupsi timah.

Bambang Gatot Ariyono adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022

Untuk itu, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Bambang Gatot Ariyono dalam kasus tersebut.

Dikutip Tambangpost.com, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019.

Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Terkait penerimaan uan, disebutkan Bambang menerima uang tersebut sebesar Rp60 juta.

Juga sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sementara sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga unit Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyampaikan penolakan eksepsi Bambang Gatot Ariyono pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025).

“Menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Ariyono tidak dapat diterima,” kata Fajar Kusuma Aji.

Dalam menolak nota keberatan Bambang, terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim.

Di antaranya majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Bambang mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai prematur.

Karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa.

Hakim Ketua menegaskan keberatan tim penasihat hukum Bambang tersebut telah masuk materi pokok perkara.

Seharusnya dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan terdakwa.

Dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana.

“Dari pemeriksaan, nantinya akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri.”

“Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” jelas Hakim Ketua.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Propertipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Bogorterkini.com dan Hellodepok.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti Digeledah di Surabaya, KPK Ungkap Alasannya
Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS dari Rumah Muhammad Riza Chalid
Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Presiden Prabowo Subianto Genjot Efisiensi, Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar
Menhut Raja Juli Sebut Agroforesti, Bantah Tudingan Lakukan Deforesti 20,6 Juta Hektare untuk Lahan Pangan
Prabowo Hentikan Sementara Bangun Bendungan, Wamenkeu: Bukan Berarti yang Sebelumnya Salah

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:15 WIB

Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti Digeledah di Surabaya, KPK Ungkap Alasannya

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:12 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS dari Rumah Muhammad Riza Chalid

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:58 WIB

Penangguhan Ekspor Jadi Sanksi Administratif Jika Perusahaan Tak Laksanakan PP Nomor 8 Tahun 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:14 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:56 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Berita Terbaru