JAKARTA – Kementerian ESDM menyebut izin tambang sah secara hukum, tetapi KLHK menyoroti pelanggaran lingkungan dan potensi kehancuran ekosistem.
Lima perusahaan tambang nikel berizin eksploitasi pulau kecil Raja Ampat
Lima perusahaan tambang nikel diketahui telah memiliki izin resmi untuk mengeksplorasi dan menambang di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bongkar Gurita Korupsi Migas Jabar: Anak Perusahaan BUMD Diduga Mainkan Proyek Bodong Pertamina.

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu, 08 Juni 2025.
Wilayah tambang mencakup Pulau Gag, Manuran, Batang Pele, Kawe, dan Waigeo.
Pemerintah pusat dan daerah disebut telah menerbitkan izin eksplorasi hingga operasi produksi bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga:
ADRO Gelar RUPST: Bagi Dividen, Buyback Saham, dan Reposisi Direksi – Komisaris, Dirut Iwan Dewono
PK Usut Suap Izin PLTU 2 Cirebon, Herry Jung Tak Berkomentar
Namun, sejumlah organisasi lingkungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai aktivitas tambang itu berpotensi merusak ekosistem pulau kecil yang rentan.
Menurut hasil verifikasi KLHK, dua dari lima perusahaan diduga kuat telah melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
PT Gag Nikel di Pulau Gag, reklamasi berjalan tapi limbah tertahan
PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), merupakan satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang beroperasi dengan Kontrak Karya (KK) Generasi VII seluas 13.136 hektare.
Kontrak berlaku hingga tahun 2047, dengan dokumen AMDAL yang disahkan pada 2014 dan diperbarui terakhir pada 2024.
Baca Juga:
PM Tiongkok dan Presiden Prabowo Bahas Penguatan Industri dan Perdagangan
12 Kesepakatan Baru Indonesia-Tiongkok: Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Lelang Tiga Blok Migas Baru 2025 dengan Potensi 2,2 Miliar BOE Cadangan
Produksi telah berjalan aktif, termasuk reklamasi seluas 135,45 hektare dari total 187,87 hektare lahan terganggu.
Namun, pembuangan limbah air belum dilakukan karena PT Gag Nikel masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Ditjen Minerba.
“Reklamasi telah berjalan baik, dan proses sertifikasi sedang kita finalisasi,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Tri Winarno, dalam konferensi pers.
Meski demikian, aktivis lingkungan dari Walhi Papua mendesak agar seluruh aktivitas tambang di Pulau Gag dihentikan karena pulau tersebut tergolong pulau kecil dalam kategori perlindungan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
PT Anugerah Surya Pratama di Manuran disegel karena cemari laut
PT Anugerah Surya Pratama (ASP), yang beroperasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sejak Januari 2024.
Namun, berdasarkan laporan KLHK, perusahaan ini melakukan pembukaan lahan tanpa dokumen AMDAL yang sesuai dan telah membuang limbah ke perairan sekitar.
“Lautnya tercemar dan karang mati,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Pada awal Mei 2025, KLHK resmi menyegel lokasi tambang milik ASP dan menjerat perusahaan dengan sanksi administratif dan potensi pidana lingkungan.
Surat penghentian kegiatan dan perintah pemulihan lingkungan telah diterbitkan.
KLHK juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meneliti dampak ekologis terhadap biota laut Raja Ampat yang dilindungi.
Tiga perusahaan tambang lain menunggu validasi izin lingkungan
Selain PT Gag Nikel dan ASP, terdapat tiga perusahaan tambang lain yang mengantongi IUP dari pemerintah daerah: PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Batang Pele, dan PT Nurham di Pulau Waigeo.
KSM memiliki wilayah izin seluas 5.922 hektare, MRP seluas 2.193 hektare, dan PT Nurham sekitar 3.000 hektare.
Ketiga perusahaan tersebut masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum menunjukkan dokumen AMDAL yang sah.
KLHK menemukan bahwa PT KSM dan PT MRP telah membuka lahan hingga 5 hektare tanpa dokumen lingkungan yang memadai.
“Kegiatan mereka ilegal menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
KLHK akan menghentikan kegiatan mereka dan menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana.
Dasar hukum larangan tambang di pulau kecil terus diperkuat
UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus digunakan secara lestari, dan tidak untuk kegiatan ekstraktif seperti tambang.
Putusan Mahkamah Agung No. 65/PK/TUN/2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 juga memperkuat larangan tersebut.
“Setiap aktivitas pertambangan di pulau kecil dan pesisir bertentangan dengan konstitusi jika tidak memenuhi prinsip kelestarian,” kata pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, Siti Maimunah.
Namun, Kementerian ESDM berpendapat bahwa izin yang dikeluarkan sebelum perubahan undang-undang tetap sah secara hukum.
“Kalau izinnya lama dan belum dicabut, ya tetap berlaku,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Perlu reformasi tata kelola tambang di kawasan konservasi
Kisruh antara legalitas izin tambang dan pelanggaran lingkungan di Raja Ampat menegaskan ketidaksinkronan kebijakan antar lembaga pemerintah.
KLHK bersikeras menindak pelanggaran lingkungan hidup, sementara ESDM tetap mengakui izin eksplorasi dan produksi berdasarkan legalitas lama.
Dalam konteks geopolitik dan konservasi global, Raja Ampat merupakan kawasan strategis dengan kekayaan hayati laut tertinggi di dunia.
Kerusakan ekosistem di wilayah ini berdampak jangka panjang terhadap iklim, pariwisata, dan ekonomi lokal.
Diperlukan audit lingkungan independen, moratorium izin baru, dan sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, penguatan peran masyarakat adat dan publik dalam pengawasan tambang menjadi kunci keberlanjutan.
“Jangan sampai nama Indonesia tercoreng karena gagal menjaga Raja Ampat,” tegas aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas.
Pemerintah harus bersikap tegas dan transparan dalam meninjau ulang semua izin tambang di pulau kecil, demi menjaga warisan ekologis bangsa untuk generasi mendatang.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center