Rina Pertiwi Divonis Pidana Penjara selama 4 Tahun, Korupsi Pengurusan Eksekusi Lahan PT Pertamina

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi. (Dok. pt-padang.go.id)

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi. (Dok. pt-padang.go.id)

JAKARTA – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Terkait kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Eko Aryanto menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan.”

“Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2025)

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Rina, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan.

Dengan demikian, Rina terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Ketua mengatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Rina tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya.

Sementara keadaan meringankan, yaitu Rina bersikap sopan selama persidangan.

“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat,” tutur Hakim Ketua.

Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 4 tahun.

Kendati demikian, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022, Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar.

Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana.

Untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.

Dalam putusan itu, pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.

Namun demikian, dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan Rina kepada Dede.

Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik
CSA Index Tembus Level 73,3, Sinyal Kuat IHSG Akan Menguat di Tengah Pemulihan Ekonomi
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Pernyataan Purnawirawan TNI/Polri Mendapat Dukungan Penuh dari Gerakan Ayo Selamatkan Indonesia (ASI)
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:53 WIB

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:05 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:00 WIB

BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:39 WIB

Pernyataan Purnawirawan TNI/Polri Mendapat Dukungan Penuh dari Gerakan Ayo Selamatkan Indonesia (ASI)

Berita Terbaru