JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN]) Alfian Nasution
Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kejagung pada hari Kamis (13/3/2025) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019—2024 sebagai saksi untuk kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Sampai saat ini belum,” kata Harli Siregar.
Baca Juga:
Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental: Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland
Kendati demikian, kata Kapuspenkum, tak menutup kemungkinan bahwa kedua orang tersebut bisa saja dimintai keterangan.
“Ketika misalnya penyidik menyimpulkan bahwa ada kebutuhan yang masih harus diperlukan.”
“Tidak tertutup juga kemungkinan untuk dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak mana pun yang terkait dengan peristiwa ini, apakah direksi, apakah jajaran komisaris, dan seterusnya,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah fokus meminta keterangan pihak-pihak terkait secara cepat.
Baca Juga:
Skema Pendanaan JETP Indonesia Dinilai Belum Mampu Bersaing dengan Pendanaan Bank Multilateral
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
CSA Index Tembus Level 73,3, Sinyal Kuat IHSG Akan Menguat di Tengah Pemulihan Ekonomi
“Supaya perkara ini kita harapkan bisa lebih cepat dilakukan pemberkasannya, dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
“Sampai hari ini ada lebih dari 120 orang. Ini kalau kita lihat ‘kan, tahunnya 2018—2023, dan memang ada banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli Siregar.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.