Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor.

Suparta adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/4/2025)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Harli Siregar.

Dia mengatakan bahwa almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.

Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.

Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun

Setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

 

Berita Terkait

Tambang di Pulau Kecil Tanpa AMDAL: Raja Ampat Terancam Jadi Korban Eksploitasi Nikel Ilegal dan Sistemik
Strategi Hemat Tampil di Media Online Menjadi Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release
PK Usut Suap Izin PLTU 2 Cirebon, Herry Jung Tak Berkomentar
PM Tiongkok dan Presiden Prabowo Bahas Penguatan Industri dan Perdagangan
12 Kesepakatan Baru Indonesia-Tiongkok: Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Prabowo Subianto Buka IPA Convex 2025, Forum Migas Asia Tenggara yang Diikuti 60 Negara Peserta
Jokowi Klarifikasi Ijazah di Bareskrim Polri, Mengaku Sedih tapi Siap Hadapi Proses Hukum Sampai Tuntas
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:50 WIB

Tambang di Pulau Kecil Tanpa AMDAL: Raja Ampat Terancam Jadi Korban Eksploitasi Nikel Ilegal dan Sistemik

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:21 WIB

Strategi Hemat Tampil di Media Online Menjadi Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

PK Usut Suap Izin PLTU 2 Cirebon, Herry Jung Tak Berkomentar

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:00 WIB

PM Tiongkok dan Presiden Prabowo Bahas Penguatan Industri dan Perdagangan

Senin, 26 Mei 2025 - 11:50 WIB

12 Kesepakatan Baru Indonesia-Tiongkok: Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Mineral & Batubara

Indonesia-AS Negosiasi Tarif Impor: Fokus pada Hilirisasi Tembaga Nasional

Rabu, 16 Jul 2025 - 13:29 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Dok. Esdm.go.id)

Mineral & Batubara

Harga Batu Bara Global Melemah, HBA RI Turun ke USD 97,65 per Ton Juli 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 09:22 WIB

Volume penjualan ekspor PTBA naik 30%, jadi penopang laba di tengah koreksi harga Newcastle dan ICI-3. (Dok. PT Bukit Asam)

Mineral & Batubara

PT Bukit Asam Bayar Dividen Rp3,83 T di Tengah Tekanan Harga Global

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:18 WIB