Soal Kriteria Perguruan Tinggi yang Terima Izin Usaha Petambangan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Petambangan. (Pixabay.com/ELG21)

Ilustrasi Petambangan. (Pixabay.com/ELG21)

MINERGI.COM – Kementerian ESDM akan melihat apakah perguruan tinggi tersebut memiliki program studi yang berhubungan dengan pertambangan.

Ketika membahas mengenai kriteria perguruan tinggi yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP).

Meskipun demikian, yang menentukan kriteria tersebut adalah DPR, sebelum dibahas bersama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/1/2025).

“Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka,” ucap Yuliot.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kriteria perguruan tinggi penerima IUP bagi Kementerian ESDM.

“Karena ini inisiasi dari DPR. Ya, nanti kami bicara dulu dengan DPR,” ucap Yuliot.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi.

Untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengstakan soal pengelolaàn usaha tambang.

Dia memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah.

Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

“Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uang malah hilang,” kata Julian.

Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009

Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas.

Bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.

Kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hallopresiden.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Proyek Nikel Hijau Raksasa Hadir, Puluhan Ribu Lapangan Kerja Menanti
Reformasi Industri Nikel di IWIP Dimulai: Emisi dan Limbah Tak Bisa Diabaikan
RI-AS Sepakat Soal Komoditas, Tapi Tak Luluhkan Larangan Ekspor
Tambang Batu Bara Aceh Picu Lonjakan Royalti, Negara Raup Rp2 Triliun
Indonesia Tolak Tekanan AS Soal Ekspor Mineral Mentah dalam IPEF
Strategi Gas Medco Bikin Investor Global Rebutan Saham MEDC

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:32 WIB

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:54 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Proyek Nikel Hijau Raksasa Hadir, Puluhan Ribu Lapangan Kerja Menanti

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Reformasi Industri Nikel di IWIP Dimulai: Emisi dan Limbah Tak Bisa Diabaikan

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:02 WIB

RI-AS Sepakat Soal Komoditas, Tapi Tak Luluhkan Larangan Ekspor

Berita Terbaru