Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Kementerian ESDM Jadikan Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penataan Distribusi LPG 3 Kg Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan. (Dok. Pertamina.com)

Penataan Distribusi LPG 3 Kg Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan. (Dok. Pertamina.com)

JAKARTA – Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:

  • Rumah tangga: 53,7 juta NIK
  • Usaha mikro: 8,6 juta NIK
  • Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
  • Pengecer: 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Migas Indonesia Bertambah: Blok Perkasa Rp37 Miliar dan Blok Gagah 1.595 km² Diumumkan
Dari 900 Korporasi, Pertamina Drilling Sabet 3 Penghargaan TOP GRC Awards
PHR Zona 4 Sumatra Selatan Cetak Rekor 30 Ribu Barel Minyak Per Hari
Batch Drilling di Benuang: Minyak 2.045 BOPD, Gas 5,238 MMSCFD
Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?
Pertamina EP Cepu Sabet 4 Penghargaan OSH Asia Summit 2025 Bali
Thorped PHR Menang Gold Award di IEI Guangzhou, Bukti Inovasi Unggul
Elnusa Perkuat Kompetensi Awak Kapal Lewat Program Pelatihan Maritim

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 14:21 WIB

Migas Indonesia Bertambah: Blok Perkasa Rp37 Miliar dan Blok Gagah 1.595 km² Diumumkan

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Dari 900 Korporasi, Pertamina Drilling Sabet 3 Penghargaan TOP GRC Awards

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

PHR Zona 4 Sumatra Selatan Cetak Rekor 30 Ribu Barel Minyak Per Hari

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

Batch Drilling di Benuang: Minyak 2.045 BOPD, Gas 5,238 MMSCFD

Kamis, 4 September 2025 - 11:20 WIB

Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?

Berita Terbaru