JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memperluas penyelidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke wilayah hukum Singapura.
Tim penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap lima perusahaan yang berbasis di Singapura.
Terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina selama periode 2018–2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bongkar Gurita Korupsi Migas Jabar: Anak Perusahaan BUMD Diduga Mainkan Proyek Bodong Pertamina.

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada tiga korporasi yang bersedia memberikan keterangan langsung di Singapura, dan dua lainnya menyatakan bersedia memberikan keterangan secara daring,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kerja sama antar lembaga hukum Indonesia dan Singapura melalui mekanisme agency to agency yang telah disepakati kedua negara.
Pemeriksaan Diperluas Seiring Penelusuran Bukti Tambahan
Tim penyidik Kejagung telah berada di Singapura sejak 1 Juni 2025.
Baca Juga:
ADRO Gelar RUPST: Bagi Dividen, Buyback Saham, dan Reposisi Direksi – Komisaris, Dirut Iwan Dewono
PK Usut Suap Izin PLTU 2 Cirebon, Herry Jung Tak Berkomentar
Pemeriksaan melibatkan sejumlah warga negara asing yang diyakini memiliki informasi kunci terkait dugaan kolusi antara pejabat Pertamina dan pihak swasta dalam proses pengadaan minyak.
“Upaya penyelidikan didukung penuh oleh atase kita dan otoritas hukum di Singapura,” ujar Harli.
Penyidik semula dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 4 Juni 2025, namun misi diperpanjang guna menindaklanjuti sejumlah potensi keterangan baru yang bersifat sukarela.
“Masih terbuka kemungkinan diperpanjang, tergantung kesiapan pihak-pihak yang bersedia bekerja sama,” tambahnya.
Baca Juga:
PM Tiongkok dan Presiden Prabowo Bahas Penguatan Industri dan Perdagangan
12 Kesepakatan Baru Indonesia-Tiongkok: Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Lelang Tiga Blok Migas Baru 2025 dengan Potensi 2,2 Miliar BOE Cadangan
Sembilan Tersangka Sudah Ditetapkan dalam Skandal Migas
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk petinggi di anak perusahaan Pertamina.
Mereka adalah:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
8 Naya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
9. Edward Corne, VP Trading Operations
Kejagung menyebut para tersangka ini diduga kuat mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang secara tidak sah.
Dugaan Kolusi antara Pejabat Negara dan Broker Minyak
Skandal ini diduga melibatkan jaringan kompleks antara penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk broker minyak internasional.
Proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan efisien justru dikendalikan oleh sejumlah oknum melalui skema kolusi, mark-up harga, dan pengalihan keuntungan.
“Skema ini merugikan negara secara masif, dan kami sedang menelusuri aliran dana hingga ke luar negeri,” kata sumber internal Kejagung yang tak ingin disebutkan namanya.
Menurut informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana mencurigakan dalam kasus ini mencapai ratusan juta dolar AS.
Potensi Kerugian Negara Tembus Rp193 Triliun
Hasil audit internal Kejagung dan perhitungan sementara menyebutkan bahwa total potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Jumlah tersebut mencakup selisih harga pengadaan, penyimpangan dalam kontrak dagang, dan biaya logistik yang dimark-up secara sistematis selama lima tahun terakhir.
“Kita tidak hanya bicara tentang kerugian fiskal, tapi juga dampaknya terhadap harga energi nasional,” kata ekonom energi.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan perusahaan-perusahaan luar negeri menandakan adanya skema terorganisir lintas negara yang harus diusut tuntas.
Penegakan Hukum Berbasis Transparansi
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola energi di Indonesia, khususnya dalam sektor pengadaan bahan bakar strategis yang seharusnya dikelola secara profesional.
Untuk mencegah terulangnya skandal serupa, sejumlah langkah mendesak perlu ditempuh:
Pertama, reformasi tata kelola pengadaan energi melalui sistem e-procurement yang transparan dan real-time.
Kedua, pembentukan komite independen pengawas BUMN energi yang tidak tunduk pada tekanan politik.
Ketiga, kerja sama internasional yang lebih kuat dalam pelacakan aset dan pelaku lintas negara.
Terakhir, Kejagung perlu memastikan proses hukum berjalan cepat, adil, dan terbuka.
“Kasus seperti ini harus dijadikan momentum untuk membangun sistem yang bebas dari korupsi, bukan sekadar menyelesaikan satu perkara,” ujar aktivis anti korupsi
Pemerintah, melalui Kementerian BUMN, juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lini bisnis pengadaan energi nasional.
Masyarakat luas pun diminta ikut mengawasi jalannya proses hukum dan turut menyuarakan pentingnya transparansi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center